Maladministrasi Seleksi CPNS 2018, Bamsoet Minta BKN dan Kemenpan Beri Klarifikasi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengklarifikasi terkait dengan 1.054 laporan maladminstrasi dalam penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang diterima Ombudsman.
Maladminstrasi itu, antara lain tidak jelasnya klasifikasi penggolongan keilmuan, masalah akreditasi perguruan tinggi, dan adanya dugaan manipulasi data perihal kelulusan seleksi.
"Saya minta BKN dan Kemenpan-RB untuk mengklarifikasi laporan maladministrasi kepada Ombudsman serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018," kata Bamsoet, begitu dia akrab disapa, Selasa (4/12/2018).
Terkait laporan ke Ombudsman, Bamsoet meminta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi dan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Saya mendorong pihak Kepolisian bekerjasama dengan Kemenpan-RB dan BKN melakukan investigasi atau penyelidikan terkait adanya laporan dan dugaan manipulasi data kelulusan seleksi guna memberikan rasa keadilan bagi peserta ujian masuk CPNS," kata Bamsoet.
Bamsoet juga meminta BKN dan Kemenpan-RB untuk memperbaiki sistem penerimaan CPNS baru dengan memberikan klasifikasi penggolongan keilmuan yang jelas dan persyaratan yang lain dengan tidak menyulitkan calon peserta sehingga dapat memberikan peluang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan pekerjaan.
Sistem Merit
Bamsoet juga menanggapi hasil penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan enam provinsi di Indonesia yaitu Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat yang masih belum siap untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pengembangan karier dan perpindahan jabatan yang masih kurang jelas.
"Saya minta Kemenpan-RB dan BKN bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan secara detail standar kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki dalam setiap jabatan dan menetapkan jenjang karier yang jelas, agar setiap jabatan yang diisi dalam Pemda dapat sesuai antara kompetensi ASN dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan," jelasnya.
Dia juga meminta Kemenpan RB bersama Pemda untuk melakukan pengembangan kompetensi yang dimiliki oleh ASN, seperti memberikan tugas belajar (meningkatkan jenjang pendidikan), mendiklatkan pegawai, serta memberikan bimbingan teknis secara berkala, agar dapat meningkatkan kompetensi pegawai dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang diisi.
"Saya minta Kemenpan-RB bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KASN untuk melakukan pembinaan mengenai sistem merit, termasuk pemetaan jabatan yang jelas kepada Pemda, hingga daerah tersebut mampu untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN," ujar Bamsoet.
Reporter: Syafril Amir